Pengantar Lingkungan
Sumber Daya Alam
A.Pengertian
Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala
sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidup manusia. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
B.Sumber
Daya Alam yang ada di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan
tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brasil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman
sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy). Protokol Nagoya
sendiri merumuskan tentang pemberian akses dan pembagian keuntungan secara adil
dan merata antara pihak pengelola dengan negara pemilik sumber daya alam
hayati, serta memuat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber
daya alam tersebut. Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk oleh
beberapa faktor, antara lain:
· Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah
tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga
banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.
· Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada titik
pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang
kaya akan mineral.
· Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi
berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis
sumber mineral.
C.Sumber Daya Alam dan pertumbuhan Ekonomi
Sumber daya alam dan tingkat perekonomian suatu negara memiliki
kaitan yang erat, dimana kekayaan sumber daya alam secara teoritis akan
menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat. Akan tetapi, pada kenyataannya hal
tersebut justru sangat bertentangan karena negara-negara di dunia yang kaya
akan sumber daya alamnya seringkali merupakan negara dengan tingkat ekonomi
yang rendah.Kasus ini dalam bidang ekonomi sering pula disebut Dutch disease.
Hal ini disebabkan negara yang cenderung memiliki sumber pendapatan besar dari
hasil bumi memiliki kestabilan ekonomi sosial yang lebih rendah daripada
negara-negara yang bergerak di sektor industri dan jasa. Di samping itu, negara
yang kaya akan sumber daya alam juga cenderung tidak memiliki teknologi yang
memadai dalam mengolahnya. Korupsi, perang saudara, lemahnya pemerintahan dan demokrasi juga menjadi faktor penghambat dari perkembangan
perekonomian negara-negara terebut. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan
pembenahan sistem pemerintahan, pengalihan investasi dan penyokongan ekonomi ke
bidang industri lain, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam
pemberdayaan sumber daya alam. Contoh negara yang telah berhasil mengatasi hal
tersebut dan menjadikan kekayaan alam sebagai pemicu pertumbuhan negara adalah Norwegia dan Botswana.
D.Pemanfaatan Sumber Daya Alam
hayati dan non hayati
Sumber daya alam
hayati
merupakan komponen biotik dalam ekosistem. Tumbuhan hijau berperan sebagai
produsen karena mampu menghasilkan makanan bagi dirinya sendiri dan makhluk
hidup lain.
Proses pembuatan
makanan
oleh tumbuhan hijau disebut fotosintesis. Kegiatan fotosintesis dapat
menurunkan kadar CO2 dan meningkatkan kadar 02 di udara. Hewan berperan sebagai
konsumen dan melepaskan CO2 ke udara ketika bernapas. Mikroorganisme berperan
sebagai pengurai yang mengubah zat-zat organik menjadi zat anorganik terlarut
yang dapat diserap oleh akar tanaman untuk
(Taman Kota)
|
membuat makanan.Pepohonan di hutan juga
dapat mencegah longsor dan erosi. Apabila pohon-pohon di lereng gunung habis
karena ditebang, air hujan yang mengalir deras akan membawa partikel permukaan
tanah menjadi aliran lumpur.Akibatnya, pada musim hujan berikutnya akan lebih
banyak lagi air yang mengalir sepanjang lereng karena daya serap tanah makin
berkurang. Berkurangnya daya serap air oleh tanah itulah yang dapat men gubah
tanah menjadi gersang. Pohon-pohon di daerah pemukiman dapat menurunkan suhu
udara.
SDA non hayati /
tidak hidup ini adalah sebagai berikut:
- Tanah
Tanah
termasuk benda yang tidak hidup atau disebut juga benda mati. Akan tetapi tanah
juga termasuk dalam kategori sumber daya alam. Taukah kalian mengapa tanah
masuk sebagai SDA?
Jawabannya
yaitu karena tanah mempunyai banyak nilai manfaat bagi kehidupan manusia.
Contohnya yaitu untuk bercocok tanam maka kita membutuhkan tanah. Dengan adanya
tanah kita bisa menanam padi, teh, jagung, kopi dan berbagai macam tanaman yang
mempunyai nilai ekonomi bagi kehidupan manusia.
Prtani
membutuhkan tanah untuk bercocok tanam
Itulah
sebabnya mengapa tanah disebut juga sebagai sumber daya alam non hayati atau
sumber daya alam yang tidak hidup.
- Bahan Tambang
Selain
tanah, contoh lainnya dari SDA non hayati ini yaitu bahan tambang baik itu batu
maupun mineral. Tambang termasuk SDA tidak hidup / non hayati karena memiliki
banyak manfaat. Seperti contohnya batu dan pasir yang diperoleh dari tambang
bisa digunakan untuk bahan membangun rumah dan jalan.
Tambang
minyak merupakan bahan tambang penting bagi kehidupan
Contoh
lain hasil tambang yaitu mineral, misalnya seperti besi (Fe) yang biasanya di
gunakan dalam berbagai macam industri maupun dalam membangun gedung, jembatan
dan lainnya. Ada lagi bahan tambang yang memiliki banyak manfaat, contoh yaitu
minyak bumi yang memiliki fungsi bermacam-macam, mulai sebagai bahan bakar
dalam memasak lauk pauk kalian di rumah, juga sebagaipenggerak mesin sepeda
motor yang kalian naiki.
- Air
Contoh
berikutnya dari sumber daya alam non hayati yaitu air. Air sangat memiliki
peranan penting dalam kehidupan kita, misalnya untuk mandi, untuk minum agar
kita tidak haus, untuk tanaman agar tanaman tetap hidup, dan masih banyak lagi
fungsi lainnya dari air ini.
Air
minum sebagai penghilang dahaga dan tetap menjaga keseimbangan cairan di tubuh
kita
Lalu
bagaimana jadinya jika tidak ada air atau mungkin sumber air menjadi tercemar?
Menjaga sumber air agar tidak tercemar merupakan satu langkah awal dalam melestarikan
alam ini dikarenakan air merupakan sumber daya alam yang tida hidup serta
sangat penting bagi kehidupan.
- Angin
Contoh
terakhir dari sumber daya alam non hayati yaitu angin. Angin saat ini banyak
dikembangkan menjadi sumber energi alternatif penghasil listrik. Dulunya angin
hanya digunakan sebagai alat navigasi pada penerbangan dan pelayaran, juga
sebagai indikator untuk musim tanam atau berkebun. Seiring perkembangan
teknologi saat ini, angin difungsikan juga sebagai pembangkit listrik.
Kincir
angin yang merupakan pemanfaatan angin sebagai sumber daya energi listrik
Itulah
tadi berbagai contoh mengenai sumber daya alam tidak hidup atau non hayati yang
ada di sekitar lingkungan kita. Menjaga alam kita tetap bersih dan tidak
tercemar merupakan langkah awal peran serta kita dalam menjaga SDA ini.
E.Landasan
kebijakan pengolahan Sumber Daya Alam
Kebijakan pemerintah merupakan suatu hal yang akan di
lakukan maupun tidak di lakukan pemerintah dengan
tujuan tertentu, demi kpentingan bersama dan merupakan bagian dari keputusan
pemerintah itu sndiri. Dalam kepustakaan internasional biasa
di sebut publik policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus
berlangsung, selagi pemerintah suatu negara masih ada untuk mengatur suatu
keidupan bersama. Berdasarkan yang tertuang dalam konsep demokarasi modern,
kebijakan dari pemerintah atau negara, bukan hanya berisi tentang argumentasi
maupun suatu pendapat para aparatur wakil rakyat belaka, namun opini dari
publik atau biasa di sebut publik opinion.
Hal itu tidak
kalah penting dalam mempertimbangkan pengambilan kebijakan pemerrintah. Dalam
setiap pengabilan kebijakan harus senantiasa berorientasi pada publik. (Islami.
2003). Berdasarkan jenisnya kebijakan pemerintah atau publik policy, di bedakan
menjadi dua jenis yaitu, kebijakan yang berbentuk peraturan pemerintah yang
tertulis seperti halnya peraturan perundangan, dan peraturan pemerintah yang
tidak tertulis yang di sepakati bersama, ialah berbentuk konvensi. (Nugroho,
2002) Kebijakan pemerintah meliputi suatu program kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah di rencanakan (pleaning) sebelumnya. Sehingga perumusan suatu kebijakan
mempunyai nilai (value) perbedaan serta persmaan dalam pengambilan keputusan.
Dengan demkian pembentukan kebijakan dapat dilakukan melalui pemilihan
alternatif yang sifatnya berlangsung secara terus-menerus, (Tjokroamidjojo, 1981).
Meskipun di
Indonesia telah banyak kebijakan yang telah di cetuskan, namun program dan rencana
serta, peran dari berbagai pihak ternyata masih saja muncul permaslahan terkait
dengan sumber daya alam, dan lingkungan hidup belum juga berakhir atau bisa di
katakan tetap terjadi. Sehubungan dengan hal demikian, kementrian Lingkungan
Hidup telah mendorong untuk menyempurnakan kebijakan, progran serta rencana
yang ada. Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian
Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah
ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam
memberikan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan
yang berwawasan lingkungan. Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber
daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi,
yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan
lingkungan hidup di daerah.
F.Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi
alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas
maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan
dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme
dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan
kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.Keberhasilan
kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang
tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan
pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari
pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih
akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati
bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem
tersebut, seperti jasa hidrologis.
Tanaman
tertentu menjadi rusak dengan adanya asap dari suatu pabrik, tapi tidak untuk
sebahagian tanaman lainnya.contoh : dengan buangan air pada suatu sungai
mengakibatkan peternakan ikan mas tidak baik pertumbuhannya, tapi cukup baik
untuk ikan lele dan ikan gabus.Keterbatasan Kemampuan Manusia, Manusia sebagai
pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber
daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk
mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita
selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju.
G.Daya dukung Lingkungan
Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara
mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan
manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya
kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik
sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan
hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan
ruang yang sesuai.
Daya dukung lingkungan hidup terbagi
menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan
kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan
daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya
alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan
kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas
sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan
lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini
dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan untuk alokasi
pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara ketersediaan
dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara ketersediaan
dan kebutuhan air.
H.Keterbatasan kemampuan manusia
dalam menangani lingkungan
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern
merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”.
Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli
pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang
dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat
manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma
yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia
modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja
dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan
secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies
dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam.
Seperti
diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya
didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik
dalam pengambilan keputusan. Seperti kelompok – kelompok peduli lingkungan,
LSM, individu – individu yang aktif dalam pelestarian lingkungan dan kritis
terhadap kebijakan- kebijakan yang merugikan lingkungan, serta kalangan
akademisi.
Sasaran
pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut; pertama, tercapainya keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Kedua,
terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki
sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya
kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Keempat, tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan
sumberdaya secara bijaksana. Keenam, terlindunginya NKRI terhadap dampak usaha
dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
Komentar
Posting Komentar